Senin, 25 November 2013

PRINSIP GCG Dalam Dunia Perbankan, BUMN, Pemerintah



ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERBANKAN,Setiap Bank harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di
seluruh jajaran bank. Asas GCG yang harus dipastikan pelaksanaanya meliputi transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta kewajaran dan kesetaraan. Asas GCG
diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) bank dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah serta pemangku kepentingan
lainnya.
A. TRANSPARANSI
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan
penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat
diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Transparansi diperlukan agar bank menjalankan bisnis secara objektif, profesional, dan
melindungi kepentingan konsumen.
B. AKUNTABILITAS
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan
cara mempertanggungjawabkannya. Bank sebagai lembaga dan pejabat yang memiliki
kewenangan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan
akuntabel. Untuk itu bank harus dikelola secara sehat, terukur dan professional dengan
memperhatikan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan pemangku kepentingan
lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
C. RESPONSIBILITAS
Responsibilitasmengandung unsur kepatuhan terhadap peraturan perundang
undangan
dan ketentuan internal bank serta tanggung jawab bank terhadap masyarakat dan
lingkungan. Responsibilitas diperlukan agar dapat menjamin terpeliharanya
kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga
korporasi yang baik atau dikenal dengan good corporate citizen.
D. INDEPENDENSI
Independensi mengandung unsur kemandirian dari dominasi pihak lain dan objektifitas
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Dalam hubungan dengan asas
independensi (independency), Bank harus dikelola secara independen agar masing

masing organ Perusahaan beserta seluruh jajaran dibawahnya tidak saling mendominasi
3 dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi
obyektivitas dan profesionalisme dalammelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
E. KEWAJARANDANKESETARAAN
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsur perlakuan yang adil dan
kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya. Dalam melaksanakan kegiatannya,
bank harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, konsumen dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan
______________________________
Prinsip GCG dalam Rekrutmen Direksi BUMNAkhir-akhir ini masalah seleksi (rekrutmen) calon direksi BUMN banyak mendapatkan sorotan. Dalam era transparansi seperti saat ini, sudah tidak zamannya lagi rekrutmen atas calon Direksi BUMN dilakukan secara tertutup dan beraroma kolusi dan nepotisme. Beberapa waktu yang lalu Menteri BUMN telah melantik para ddreksi BUMN. Mudah-mudahan dalam rekrutmen direksi BUMN tersebut telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Adanya transparansi dalam rekrutmen direksi BUMN merupakan salah satu implementasi dari prinsip-prinsip GCG.RegulasiKetentuan tentang rekrutmen Direksi BUMN telah diatur pada Pasal 16 UU No.13 / 2003 tentang BUMN. Pertama, anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero. Kedua, pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Ketiga, calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Dalam penjelasan Pasal 16 UU tersebut antara lain disebutkan, untuk memperoleh calon-calon anggota direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan ditunjuk oleh menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, khusus bagi direksi yang mewakili unsur pemerintah.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero.Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh menteri harus memenuhi kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon anggota direksi persero. Mekanisme SeleksiPemerintah melalui Kementerian BUMN memiliki wewenang untuk melakukan rekrutmen calon direksi dalam rangka mengisi kekosongan beberapa direksi BUMN. Sumber perekrutan direksi BUMN selain usulan dari komisaris BUMN dapat juga dilakukan melalui perburuan orang (head hunter) secara langsung. Mekanisme seleksi direksi BUMN dilakukan paling tidak melalui 6 tahapan. Pertama, bakal calon masuk dalam daftar (long list) pertama yang diusulkan oleh masing-masing komisaris BUMN. Kedua, calon yang lulus masuk dalam tahap long list kedua yang diuji oleh konsultan dan departemen terkait melalui rapat tim evaluasi. Ketiga, nama-nama calon diperingkat sesuai hasil penilaian konsultan. Keempat, nama-nama calon dimasukkan ke Tim Evaluasi di Kementerian BUMN. Pada tahap ini para calon kembali dibuat ranking tahap kedua untuk selanjutnya hasil fit & proper test diserahkan ke Menteri BUMN. Kelima, hasil fit & proper test diserahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA). Keenam, setelah diproses di TPA baru dapat ditetapkan siapa yang berhak menjadi Direksi BUMN yang dituangkan melalui surat keputusan.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN.Selain itu, Kementerian BUMN juga membentuk Tim Evaluasi Calon Direksi yang diketuai oleh Sekretaris Menteri BUMN, para deputi menteri menjadi wakil ketua serta ditambah tiga orang anggota yang ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN. Nama bakal calon (balon) direksi ditentukan hasil rapat Tim dan akan dikirim ke konsultan independen untuk diwawancarai melalui audio visual, bukan berhadapan langsung. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga independensi dan menghindari unsur subyektivitas. Dari hasil tes wawancara akan diperoleh lima nama calon direksi yang akan disampaikan ke Menteri BUMN. Menteri BUMN mempunyai hak untuk mencoret dua nama, sehingga menjadi tinggal tiga nama yang akan diajukan kepada TPA yang diketuai oleh Presiden. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 / 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Dewan atau Pengawas BUMN, untuk pengangkatan calon direksi BUMN, sebelum dibawa dalam RUPS, para calon itu sudah melewati satu penilaian akhir dari TPA yang terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Menneg BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta menteri teknis yang lingkup tugasnya meliputi bidang kegiatan dari usaha BUMN itu. Menurut Sekretaris Meneg BUMN beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan diikutkan pula dalam Tim Penilai Akhir tersebut. Keikutsertaan Menkeu dalam TPA, menurut saya cukup wajar, mengingat cakupan dan kewenangan yang melekat pada jabatan Menkeu yang cukup penting dan strategis dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk BUMN. ToolFit & proper test merupakan salah satu proses yang harus dilakukan Kementerian BUMN dalam rangka rekrutmen (seleksi) calon direksi BUMN. Perlu diingat, proses fit & proper test bukan tujuan akhir, namun hanya alat untuk mendapatkan calon direksi sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya intervensi pihak lain yang memiliki kepentingan terselubung, baik dari partai politik maupun pemegang kekuasaan yang mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi tidak netral. Kita masih ingat, pada masa lalu BUMN menjadi lahan subur “penjarahan” dan sering menjadi “sapi perah” untuk kepentingan politik praktis pihak-pihak tertentu. Meskipun penentuan direksi BUMN berada di TPA namun agar dihindarkan adanya calon titipan yang bertentangan dengan prinsip GCG, terutama kewajaran (fairness) serta dapat menimbulkan benturan kepentingan.UjianPemerintah dalam hal ini Menteri BUMN mendapat ujian yang cukup berat dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi direksi BUMN. Hal paling utama yang harus dikedepankan dalam memilih ireksi BUMN adalah masalah kompetensi, integritas serta profesionalisme. Apabila dimungkinkan, hendaknya dipilih calon direksi yang independen sehingga tidak memiliki benturan kepentingan dan relatif lebih aman. Pemerintah perlu lebih giat lagi dalam mensosialisasikan fit & proper test kepada publik, untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang upaya-upaya pemerintah dalam rangka rekrutmen Direksi BUMN.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud.Kita tidak usah heran, jika dalam penjaringan calon Direksi TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI yang lalu dengan cara menayangkan iklan melalui media televisi. Mengingat TVRI adalah lembaga penyiaran publik, maka wajar dalam rekrutmen calon direksinya dilakukan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat luas serta dalam rangka meningkatkan akuntabilitas terhadap publik. Semoga upaya Pemerintah dalam rekrutmen direksi BUMN dapat menghasilkan orang-orang yang amanah dan kredibel sehingga implementasi prinsip-prinsip GCG dapat terwujud. sumber : Oleh : Muh. Arief EffendiSelasa, 8 Januari 2008 - 4:00 WIB_________________PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE dalam pemerintahPada dasarnya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi focus perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang, Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu kepada masyarakat konsumen.Adapun secara umum prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :1. Prinsip Kepatuhan terhadap Aturan dan HukumPrinsip kepatuhan terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.2. Prinsip Transparansi atau KeterbukaanPrinsip transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan informasi.3. Prinsip Akuntabilitas/Tanggung Gugat ( accountability )Prinsip akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efesien.4. Prinsip Pertanggungjawaban ( responsibility )Prinsip pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.5. Prinsip Kewajaran ( fairness )Prinsip kewajaran adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.6.Prinsip Kejujuran ( honesty )Prinsip kejujuran adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.7. Prinsip Empati ( compassion )Prinsip empati adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.8. Prinsip Kemandirian ( independence )Prinsip kemandirian merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 







Selasa, 08 Oktober 2013

MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ETIKA BISNIS

TUGAS 2

MANFAAT BAGI PERUSAHAAN DALAM MENERAPKAN ETIKA BISNIS

Haruslah di yakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,karena:
  • Mampu mengurangi biya akibat di cegahnya kemungkinan terjadi friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  • Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
  • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis yang dilakukan leh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikot, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Dalam perkembangannya etika bisnis mencakup hal yang lebih luas, beberapa diantaranya adalah Global Compact, Decent Work, Company Social Responsibility. Contoh perkembangan Etika Bisnis dapat kita lihat pada perangkat kebijakan dari Global Compact, yaitu :
1.Bisnis semestinya mendukung dan menghargai proteksi HAM yang telah dideklarasikan secara internasional.
2.Memastikan bahwa tidak terlibat dalam eksploitasi HAM.
3.Bisnis semestinya mendukung kebebasan berserikat dan menghargai hak untuk
berunding secara kolektif.
4.Penghapusan semua bentuk kerja paksa.
5.Penghentian secara efektif keterlibatan pekerja anak.
6.Penghapusan diskriminasi dalam kesempatan dan jenis pekerjaan.
7.Bisnis semestinya mendukung pendekatan pembatasan pelanggaran lingkungan.
8.Mengambil inisiatif untuk lebih bertanggung-jawab terhadap lingkungan.
9.Mendukung pengembangan dan distribusi teknologi yang akrab lingkungan.
10.Anti korupsi.
Dewasa ini kalangan bisnis sudah memiliki kesadaran akan pentingnya Etika Bisnis dalam operasi bisnis. Bahkan dalam perkembangannya Etika Bisnis perusahan melainkan tidak lagi menjadi beban yang terpaksa harus dilaksanakan sudah menjadi salah satu strategy pengembangan perusahaan. Contoh nyata akan manfaat etika bisnis sebagai strategy pengembangan perusahaan misalnya Company Social Responsibility dianggap dapat memberikan keuntungan pada perusahaan dalam bentuk profitabilitas, kinerja financial yang lebih kokoh, menurunkan resiko bentrok dengan lingkungan sekitar, meningkatkan reputasi perusahaan, dll. Okti Damayanti dari PT. Unilever Indonesia mengatakan “Akan lebih baik jika terjalin kemitraan antara kalangan industry untuk bersama-sama menjalankanCSR”.
Meskipun demikian di Indonesia masih terjadi perusahaan yang belum sepenuhnya aware terhadap pentingnya CSR, dan baru berpikir tentang arti penting CSR setelah terjadi gesekan dengan komunitas sekitar. Penerapan CSR pada kondisi terpaksa tidak akan memberikan keuntungan yang maksimal pada perusahaan, maka pelaksanaan CSR sudah seharusnya direncanakan dan tertata dengan system yang baik agar keuntungan pelaksanaan pihak dapat benar-benar dirasakan baik oleh pihak perusahaan maupun masyarakat.
Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan perhotelan yang seimbang, selaras dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etik didalam bisnis perhotelan sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa?
Dunia bisnis, tidak ada yang menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak pada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis perhotelan tadi tidak akan pernah bias terwujud. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam bisnis perhotelan yang menjamin adanya kepedulian anatara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.


Sumber

Firmanchkusuma.wordpress.com

PENGERTIAN BISNIS, PENGERTIAN ETIKA BISNIS, INDIKATOR ETIKA BISNIS

TUGAS 1

PENGERTIAN BISNIS, PENGERTIAN ETIKA BISNIS, INDIKATOR ETIKA BISNIS

PENGERTIAN BISNIS
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

INDIKATOR ETIKA BISNIS
Kehidupan bisnis modern menurut banyak pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material. Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa yang dan bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Secara moral keuntungan memungkinkan organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak hanya memungkinkan perusahaan bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
Implementasi etika dalam penyelenggaraan bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang diembannya. Dengak kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan kelembagaan perusahaan. Semua anggota organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi harus menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap sudah dianggap melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1.   Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.   Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.   Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Sumber

Nabella2326.blogspot.com